Musi Banyuasin | RB – Malangnya nasib Bunga–sebut saja demikian. Warga Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang mengalami difabel itu diketahui tengah hamil enam bulan, akibat diperkosa seorang pria bejat.
Menurut ibu korban, pada mulanya pihak keluarga menduga kalau korban hanya menderita suatu penyakit, melihat kondisi perut wanita berusia 30 tahun itu yang membuncit. Tapi ketika ditanya, korban menjawab tidak merasa sakit apa-apa, dan korban pun selalu menolak ketika diajak memeriksakan penyakitnya.
Ibu korban yang merupakan tulang punggung keluarga untuk menafkahi seorang anak dan cucunya itu mulai menaruh curiga dengan kondisi perut anaknya yang kian hari perutnya terlihat makin membesar.
“Melihat kondisi itu ahirnya saya memaksanya untuk diperiksa ke bidan, dan Bunga pun dinyatakan hamil enam bulan,” tutur Ibu korban pilu, pada awak media, Selasa (8/2/2022).
Setelah dibujuk, di hadapan keluarga akhirnya korban yang juga mengalami kesulitan bicara (cadel) itu mengaku, bahwa dirinya telah di perkosa sebanyak dua kali oleh pelaku, yang tak lain warga satu desa dengannya.
“Kronologi pemerkosaan itu disampaikan korban, yakni saat ia sendirian di rumah. Waktu itu sekitar pukul 08.30 WIB, ia yang sedang mandi di kamar mandi yang berada di dalam rumahnya, tiba-tiba didatangi pelaku yang langsung mendekap tubuhnya, dan menodongkan pisau,” ujar Ibu korban, menirukan pengakuan anaknya.
Korban yang difabel ini tak berdaya untuk melawan saat diperkosa pelaku. Ironisnya selang beberapa hari pelaku kembali mengulangi aksi bejadnya itu, memperkosa korban untuk yang ke dua kalinya dengan cara yang sama.
Mengetahui prihal yang dialami Bunga, warga Desa kemang sontak geger. Mereka mengutuk perbuatan bejat pelaku. Warga pun berinisiatif mendampingi korban dan ibunya untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Kami merasa iba dengan apa yang menimpa korban, karena kondisi korban ini difabel. Kakinya cacat. Untuk berjalan saja harus dipapah, berbicara pun susah atau cadel. Sedangkan ibu korban sudah lansia yang keseharian bekerja di kebun karet milik warga,” tandas Oma, warga setempat.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Corong Keadilan Sumsel, Eldo Rado, S.H. mengatakan bahwa korban sudah melapor ke Polres Muba di dampingi keluarga dan beberapa tokoh pemuda selaku inisiator. “Untuk sekarang status hukum laporan korban dalam masa penyelidikan pihak kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Muba,” terangnya.
Ketua LBH Corong Keadilan Sumsel, Anto Astari, S.H.,M.H. menambahkan terkait terduga pelaku pemerkosaan, korban hanya menyebutkan satu nama pelaku dan tidak berubah-ubah. Pihak nya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan guna mengungkap siapa pelakunya.[Tim/Silet]


