Pengembalian Kerugian Negara, Istri Terdakwa Korupsi di PALI Setor Rp200 Juta ke Kejaksaan

PALI | Rb — Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp200 juta terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI tahun anggaran 2023.

Penyerahan uang dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2025, bertempat di Ruang Media Center Kejari PALI. Uang diserahkan secara tunai oleh istri terdakwa, Brisvo Diansyah bin Hamid Brisman (BD), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari PALI, Enggi Elber, SH, MH. Proses ini turut disaksikan oleh Kasubsi Intelijen, Judistira Yusticia, SH, MH, serta Bendahara Penerimaan Kejari PALI, Parno Hawarman.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor PRINT-1269/L.6.22/Ft.1/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025, uang tersebut kemudian disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank BRI Nomor 654170072332801 atas nama RPL 144 KN Penukal Abab Lematang Ilir.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH, MH, menjelaskan bahwa dana tersebut akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa BD.

“Kegiatan penitipan uang pengganti berjalan aman dan lancar,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kejari PALI menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tindak pidana korupsi serta memastikan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang berlaku. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *